Breakingnewsjabar.com – BANDUNG | Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025) menggegerkan publik. Langkah ini menimbulkan berbagai spekulasi, terutama terkait keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut dalam kasus dugaan korupsi.
Pakar hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Profesor Nandang Sambas, memberikan pandangannya terkait langkah KPK tersebut. Ia menilai bahwa penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah bukan tanpa sebab. Biasanya, KPK sudah memiliki petunjuk kuat sebelum memutuskan melakukan penggeledahan.
“Pasti setidak-tidaknya sudah memiliki bukti awal yang cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Nandang, saat dihubungi, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, bukan tidak mungkin ke depan KPK akan kembali lagi menggeledah rumah Ridwan Kamil. Bahkan, eks Gubernur Jabar itu kemungkinan besar akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Nandang menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap awal dan memerlukan waktu untuk diselidiki secara mendalam.
“Intinya kasus ini masih panjang, masih digali dulu nanti rangkaiannya seperti apa, karena baru penyelidikan juga, belum masuk penyidikan,” tambahnya.
Diketahui, KPK saat ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari kalangan penyelenggara negara dan pihak swasta. Namun, identitas para tersangka serta peran mereka dalam kasus ini belum diungkap secara rinci oleh KPK.
Langkah KPK ini menjadi sorotan publik, terutama karena Ridwan Kamil selama ini dikenal sebagai sosok yang kerap menggaungkan transparansi dan inovasi dalam kepemimpinannya. Kini, penggeledahan di kediamannya menambah tekanan bagi mantan Wali Kota Bandung tersebut untuk membuktikan dirinya bersih dari kasus korupsi.
Sementara itu, masyarakat Jawa Barat menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Banyak yang berharap agar proses hukum dapat berjalan adil dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap tanpa ada pihak yang dirugikan.