Breakingnewsjabar.com – BANDUNG | Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK), buka suara usai rumahnya yang berada di Jalan Gunung Kencana nomor 5, RT06/RW06 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ridwan membenarkan bahwa tim KPK mendatangi kediamannya terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait BJB,” kata RK lewat pernyataan resmi, Senin (10/3/2025).
Menurut RK, tim KPK telah menunjukkan surat resmi saat menggeledah rumahnya. Ia mengklaim sebagai warga negara yang baik, ia sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional.
Kendati demikian, RK enggan merinci lebih jauh terkait kasus BJB yang sedang ditangani KPK hingga menggeledah rumahnya. Ia meminta media untuk bertanya langsung kepada tim KPK.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” kata RK, yang juga merupakan politikus Partai Golkar itu.
Sebelumnya, tim KPK melakukan serangkaian penggeledahan, salah satunya di rumah Ridwan Kamil, guna mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Menurut pantauan CNNIndonesia.com , tak terlihat adanya aktivitas di dalam rumah selama penggeledahan berlangsung. Namun, pada area parkiran terdapat lima mobil berbagai jenis dan beberapa motor yang terparkir di lahan yang cukup luas tersebut.
Pada pos keamanan rumah pun, tak terlihat adanya aktivitas signifikan. Beberapa lampu teras, yang tadinya sempat mati, kini mulai menyala.
Dua pimpinan KPK, Setyo Budiyanto dan Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi kabar penggeledahan rumah RK tersebut. Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus Bank BJB ini pada 27 Februari 2025.
“Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa,” ucap Setyo pada Rabu (4/5) lalu.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, namun belum disampaikan secara resmi oleh KPK kepada publik. Menurut Setyo, hal tersebut menjadi kewenangan penuh penyidik.
“Tindak lanjut terhadap penanganannya, pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” imbuhnya.
RK sendiri menegaskan bahwa ia siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil.
“Saya percaya sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan. Apa pun hasilnya nanti, saya yakin kebenaran akan terungkap,” tutup RK dalam pernyataannya.