Breakingnewsjabar.com – Salah satu masalah fundamental yang banyak ditemui di berbagai kota besar khususnya, adalah masalah menumpuknya dan tercecernya di berbagai sudut kota. Bahkan saat ini, kota – kota di berbagai daerah bahkan sampai pedesaan banyak yang mengalami masalah yang sama. Dalam konteks ini, mungkin banyak masyarakat yang belum tahu bahwa ada peran penting para pemulung sampah dalam mengurangi volume sampah yang akan dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, yaitu para pemulung. Dan saat ini, mengingat peran dan jasa strategisnya yang tidak terlihat maka timbul pemikiran untuk mengangkat derajat pemulung sebagai sebuah profesi. Tentu ada yang setuju dan ada juga yang tidak setuju. Hal ini lumrah saja di era demokrasi yang melindungi segenap perbedaan pendapat “, ujar Pemerhati Profesi Dede Farhan Aulawi di Bandung, Minggu (1/6).
Hal tersebut ia sampaikan dalam obrolan ringan dengan para koleganya di hari libur. Pada awalnya, ia menceritakan bahwa ia pernah ditelpon oleh sahabatnya yang memintanya untuk menjadi Dewan Penasihat sebuah organisasi baru yang akan segera dibentuk. Organisasi tersebut bernama “Persatuan Pemulung Profesional Indonesia”. Dasar pemikirannya adalah bahwa profesi pemulung dinilainya memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, namun profesi ini seringkali masih dipandang sebelah mata oleh sebagian orang, bahkan dalam beberapa kasus terjerat razia yang dilakukan Satpol PP, tanpa ada perlindungan dan pengayoman hukum yang memadai. Oleh karena itu, berdasarkan fakta objektif dan panggilan nurani kemanusiaan akhirnya terfikir untuk membentuk organisasi tersebut.
Menurutnya, seiring dengan bergulirnya waktu maka jumlah penduduk pun terus bertambah dan akhirnya akan berdampak pada peningkatan jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dan menimbulkan beban lingkungan yang besar. Pengelolaan TPA sampah secara terbuka atau open dumping dapat dipastikan akan menimbulkan pencemaran tanah, air dan udara. Kegiatan TPA juga menimbulkan dampak gangguan antara lain kebisingan, ceceran sampah, debu, bau, lalat dan masalah kesehatan bagi masyarakat yang berada di sekitar TPA. Banyaknya dampak negatif pengoperasian TPA menimbulkan konflik-konflik sosial berupa penolakan oleh masyarakat yang ada di sekitarnya atau dikenal dengan istilah NIMBY (Not in My Back Yard) sindrom. Keberadaan TPA juga berdampakpada penurunan harga rumah-rumah yang berada di dekat TPA yaitu penurunan harga rata-rata sebesar 6%.
Selanjutnya ia mengatakan bahwa TPA dan pemulung adalah hal yang tidak bisa dipisahkan. Di saat masyarakat menolak kehadiran TPA, pemulung sangat berperan penting dalam mengurangi volume sampah tersebut. Pemulung memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan. Mereka berperan dalam mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA, membantu mendaur ulang sampah yang memiliki nilai, serta menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat mereka bekerja. Disamping itu juga, tentu akan berdampak pada peningkatan pendapatan dari penjualan sampah yang mereka kumpulkan. Ini memberikan kontribusi bagi ekonomi keluarga mereka.
Kemudian ia juga mengatakan bahwa di beberapa wilayah, pemulung telah diakui sebagai bagian penting dalam pengelolaan sampah dan bahkan diberikan pelatihan serta dukungan oleh pemerintah. Namun memang belum ada pengakuan sebagai profesi yang pantas diapresiasi, sehingga wajar jika jumlah mereka yang cukup banyak ini ingin punya saluran aspirasi dalam suatu wadah atau organisasi. Termasuk ada pengayoman dan perlindungan hukum jika mereka merasa belum dihargai bahkan terkesan diabaikan sebagai bagian dari entitas sosial di tengah laju pembangunan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
Pemulung juga dapat bekerja sama dengan masyarakat untuk memilah sampah dari sumbernya, sehingga jumlah sampah yang dibuang ke TPA dapat dikurangi. Pemerintah dan masyarakat perlu memberikan dukungan kepada pemulung agar mereka dapat bekerja dengan aman dan mendapatkan pendapatan yang layak. Pemulung juga dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan dan penghasilan. Begitupun dengan aspek pelestarian lingkungan, ada tiga peran para pemulung yaitu menekan penumpukan sampah di lingkungan tertentu, mengumpulkan sampah plastik dari jalanan sehingga lingkungan bisa semakin bersih, dan memilah sampah yang memiliki nilai jual untuk agar bisa didaur ulang.
“ Pemulung berperan penting dalam pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan. Mereka membantu mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA, mendaur ulang sampah, serta menjaga kebersihan lingkungan. Pemerintah, masyarakat, dan pemulung sendiri perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa pemulung dapat bekerja dengan aman dan mendapatkan penghasilan yang layak, serta agar peran mereka dalam pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan dapat dioptimalkan. Kemudian terkait rencana pendirian organisasi mereka, tentu merupakan sesuatu yang sah – sah saja, karena negara melindungan dan menjamin kemerdekaan berkumpul dan berserikat setiap warga negara tanpa melihat jenis pekerjaannya “, pungkasnya mengakhiri obrolan di hari senja hari yang teduh.