Breakingnewsjabar.com – Kupang | Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara resmi meluncurkan operasi penumpasan aksi premanisme yang akan berlangsung mulai 15 hingga 29 Mei 2025. Operasi ini merupakan respons tegas terhadap maraknya aksi premanisme yang telah meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kupang pada Rabu, 15 Mei 2025, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa premanisme bukan hanya pelanggaran hukum biasa, tetapi juga ancaman serius terhadap keamanan, ketertiban, dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.
“Premanisme adalah tindakan sewenang-wenang oleh individu atau kelompok dengan menggunakan kekerasan, intimidasi, atau ancaman demi keuntungan pribadi maupun kelompok. Hal ini jelas melanggar norma hukum dan sosial yang berlaku di NTT,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Menurut Polda NTT, aksi premanisme kini menjadi salah satu prioritas dalam penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) secara nasional. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap kriminalitas yang meresahkan masyarakat serta perlindungan terhadap rakyat kecil.
Merujuk pada perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si melalui Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, seluruh jajaran kepolisian diminta untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk premanisme. Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan, “Tidak ada ruang bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia. Polri hadir untuk melindungi seluruh rakyat, termasuk masyarakat NTT.” Operasi ini dilaksanakan dengan pendekatan komprehensif, mulai dari deteksi dini intelijen, upaya preventif, hingga penindakan represif.
Operasi yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda NTT ini melibatkan total 878 personel. Sebanyak 152 personel berasal dari Polda NTT, sedangkan 726 personel lainnya dikerahkan dari jajaran Polres di seluruh wilayah NTT.
Di awal pelaksanaan operasi, Polda NTT telah berhasil mengungkap beberapa kasus menonjol. Di antaranya, Polresta Kupang Kota mengamankan 5 pelaku premanisme yang kerap meresahkan masyarakat. Selain itu, Polres Flores Timur berhasil menangkap seorang pengedar narkoba yang diduga memiliki kaitan dengan jaringan premanisme.
Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa Polda NTT telah mengambil langkah strategis untuk menutup celah bagi aksi premanisme agar tidak kembali marak. Langkah-langkah tersebut meliputi patroli rutin di titik-titik rawan, penegakan hukum terhadap oknum ormas yang terlibat tindak pidana, razia praktik pungutan liar (pungli), pengecekan legalitas ormas, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk membekukan atau mencabut izin ormas bermasalah.
“Langkah-langkah ini adalah bagian dari preventive strike sebagai wujud perlindungan nyata kepada masyarakat NTT, demi mendukung visi besar Asta Cita Indonesia Emas 2045,” kata Kabid Humas.
Polda NTT juga memperkuat sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan keberhasilan operasi serta menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan di seluruh wilayah NTT.
Dalam upaya menciptakan lingkungan bebas premanisme, Polda NTT mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aksi premanisme yang dialami atau disaksikan.
“Silakan laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau hubungi Call Center Polri di 110 apabila menyaksikan atau menjadi korban aksi premanisme. Kami pastikan akan merespons cepat dan memproses tegas setiap laporan,” imbau Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Polda NTT juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat dan media yang telah mendukung keberhasilan operasi ini, baik melalui penyampaian informasi maupun penyebaran kesadaran publik.
“Polda NTT terus berkomitmen melindungi masyarakat. Dengan kerja sama kuat, kita bisa mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga NTT,” pungkas Kabid Humas, menutup press release dengan harapan agar setiap langkah penegakan hukum senantiasa diridhoi.
Sumber: Divisi Humas Polri