Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik
  • Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat
  • Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa
  • Ancaman Mogok Mengajar Guru Honorer KBB, Ini Respons Pemerintah Daerah
  • Hari Bhayangkara ke-79, Polri Gelar Bakti Kesehatan Serentak Se-Indonesia
  • Wamendikdasmen Pastikan SPMB Transparan, Tinjau Langsung di SMPN 7 Bandung
  • Presiden Prabowo dan PM Wong Bahas Krisis Global, Sepakat Tolak Kekerasan dan Dukung Dialog
  • Rektor UPI Baru Dilantik, Wali Kota Bandung Usulkan Kolaborasi Pengembangan Pendidikan Swasta
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Kabar Polri»WNA Brazil Ditangkap di Mentawai Usai Selundupkan Ganja dalam Box Kurma
Kabar Polri

WNA Brazil Ditangkap di Mentawai Usai Selundupkan Ganja dalam Box Kurma

Denden darmawanBy Denden darmawan16 Mei 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – PADANG | Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, bersama Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP. Rory Ratno, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dengan mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil berinisial KCV. Acara digelar di lantai IV Mapolda Sumbar, Kamis (15/5/2025).

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP. Rory Ratno, menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 11.15 WIB, di Dermaga Tuapejat, Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Saat itu, petugas kepolisian berpakaian preman mengamankan seorang pria berinisial AA yang tengah menjemput sebuah paket mencurigakan.

“Setelah diperiksa, paket tersebut ternyata berupa satu karton coklat dengan lakban merah, di dalamnya terdapat kotak kurma merek PALMDATES berisi 25 buah kurma. Namun, di antara kurma tersebut, petugas menemukan satu paket sedang berisi batang, daun, dan biji yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ganja kering dengan berat bersih 41,67 gram,” ujar AKBP. Rory Ratno.

Saat dimintai keterangan, AA mengaku hanya diminta oleh seseorang berinisial WSP untuk mengambil paket tersebut dan mengaku tidak mengetahui isi dari paket yang dijemputnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian mengamankan WSP di Desa Goiso Oinan, Kecamatan Sipora Utara. Dalam pemeriksaannya, WSP menyatakan bahwa paket ganja tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang WNA asal Brazil berinisial KCV.

“Petugas kemudian bergerak bersama WSP menuju tempat tinggal KCV di Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Utara. Setelah diamankan dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Mentawai, KCV mengakui bahwa paket tersebut benar miliknya. Ia memesan ganja tersebut dari seseorang di Kota Padang berinisial AD,” lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan KCV, petugas melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya berhasil mengamankan AD pada Kamis, 08 Mei 2025, di Jalan Karet Pasar Baru Timur 5 No.16, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat diperiksa, AD mengakui bahwa ia mengirim paket pesanan KCV, yang sebelumnya telah dipesan oleh KCV. Ia juga mengungkapkan bahwa sumber ganja tersebut berasal dari seseorang berinisial IA, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah sebagai berikut:

  • 1 buah karton coklat dengan lakban merah;
  • 1 kotak kurma merek PALMDATES berisi 25 buah kurma dan 1 paket ganja kering (41,67 gram);
  • 1 unit handphone iPhone 14 (Nomor HP lokal: 082266690757, Nomor luar negeri: +55538114062);
  • 140 lembar kertas pembungkus rokok dari berbagai merek (TELPON, OCB, RADJA MAS, SMOKING RED);
  • 2 lembar tisu warna putih.

Untuk pasal yang disangkakan:

  • KCV : Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 5–20 tahun serta denda Rp1 miliar – Rp10 miliar.
  • AD : Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5–20 tahun serta denda Rp1 miliar – Rp10 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Sumbar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat.

“Ini semua sesuai dengan komitmen dan kebijakan Bapak Kapolda Sumbar untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumbar, dan kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” tutupnya.

Sumber: mediahub.polri.go.id

Post Views: 15
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrabowo dan Albanese Sepakat Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Australia
Next Article Polda NTT Kerahkan 878 Personel untuk Berantas Premanisme: Tindakan Tegas Tanpa Ampun
Denden darmawan

Related Posts

Polres Majalengka Kerahkan 250 Personil Amankan Aksi Unras di Depan PN

16 Juni 2025

Polsek Sindangkerta Gencarkan Gatur Pagi, Antisipasi Macet dan Tertibkan Lalulintas

16 Juni 2025

Polsek Gununghalu Gencarkan Patroli Siang, Antisipasi Kriminalitas dan Berikan Rasa Aman

16 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik

Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat

Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa

Ancaman Mogok Mengajar Guru Honorer KBB, Ini Respons Pemerintah Daerah

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik

16 Juni 2025

Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat

16 Juni 2025

Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa

16 Juni 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.