Breakingnewsjabar.com – PADANG | Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, bersama Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP. Rory Ratno, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dengan mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil berinisial KCV. Acara digelar di lantai IV Mapolda Sumbar, Kamis (15/5/2025).
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP. Rory Ratno, menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 11.15 WIB, di Dermaga Tuapejat, Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Saat itu, petugas kepolisian berpakaian preman mengamankan seorang pria berinisial AA yang tengah menjemput sebuah paket mencurigakan.
“Setelah diperiksa, paket tersebut ternyata berupa satu karton coklat dengan lakban merah, di dalamnya terdapat kotak kurma merek PALMDATES berisi 25 buah kurma. Namun, di antara kurma tersebut, petugas menemukan satu paket sedang berisi batang, daun, dan biji yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ganja kering dengan berat bersih 41,67 gram,” ujar AKBP. Rory Ratno.
Saat dimintai keterangan, AA mengaku hanya diminta oleh seseorang berinisial WSP untuk mengambil paket tersebut dan mengaku tidak mengetahui isi dari paket yang dijemputnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian mengamankan WSP di Desa Goiso Oinan, Kecamatan Sipora Utara. Dalam pemeriksaannya, WSP menyatakan bahwa paket ganja tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang WNA asal Brazil berinisial KCV.
“Petugas kemudian bergerak bersama WSP menuju tempat tinggal KCV di Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Utara. Setelah diamankan dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Mentawai, KCV mengakui bahwa paket tersebut benar miliknya. Ia memesan ganja tersebut dari seseorang di Kota Padang berinisial AD,” lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan KCV, petugas melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya berhasil mengamankan AD pada Kamis, 08 Mei 2025, di Jalan Karet Pasar Baru Timur 5 No.16, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat diperiksa, AD mengakui bahwa ia mengirim paket pesanan KCV, yang sebelumnya telah dipesan oleh KCV. Ia juga mengungkapkan bahwa sumber ganja tersebut berasal dari seseorang berinisial IA, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah sebagai berikut:
- 1 buah karton coklat dengan lakban merah;
- 1 kotak kurma merek PALMDATES berisi 25 buah kurma dan 1 paket ganja kering (41,67 gram);
- 1 unit handphone iPhone 14 (Nomor HP lokal: 082266690757, Nomor luar negeri: +55538114062);
- 140 lembar kertas pembungkus rokok dari berbagai merek (TELPON, OCB, RADJA MAS, SMOKING RED);
- 2 lembar tisu warna putih.
Untuk pasal yang disangkakan:
- KCV : Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 5–20 tahun serta denda Rp1 miliar – Rp10 miliar.
- AD : Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5–20 tahun serta denda Rp1 miliar – Rp10 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Sumbar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat.
“Ini semua sesuai dengan komitmen dan kebijakan Bapak Kapolda Sumbar untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumbar, dan kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” tutupnya.
Sumber: mediahub.polri.go.id