Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani kasus grup Facebook kontroversial bernama ‘Fantasi Sedarah’, yang berisi konten inses atau seks sedarah. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan ulang konten-konten dari grup tersebut, karena dapat melanggar hukum.
Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, menjelaskan bahwa sudah banyak konten menghebohkan yang tersebar dari grup itu. Ia meminta warga untuk tidak membagikan tangkapan layar atau konten serupa. Akun grup tersebut sendiri telah ditutup oleh penyedia layanan Meta.
“Kami meminta agar penyebaran ulang (re-share) konten dari akun grup yang sudah ditutup oleh provider Meta tidak dilakukan dalam bentuk apapun, terutama yang mengandung foto anak dan kalimat melanggar UU Kesusilaan atau UU Pornografi,” tegasnya pada Senin (19/5/2025).
Roberto menekankan bahwa banyak konten dalam grup ‘Fantasi Sedarah’ yang mengobjektifikasi dan mengeksploitasi anak-anak. Ia mengimbau pengguna internet untuk lebih bijak dan tidak ikut menyebarluaskan konten-konten tidak pantas yang dapat merugikan anak-anak tersebut.
“Penyebaran ulang konten seperti ini hanya akan meningkatkan penyebaran materi pornografi anak (child sexual exploitation material/CSEM),” ujarnya.
Proses penyelidikan terhadap grup kontroversial ini masih terus berlangsung. Polisi tengah melacak individu-individu yang terlibat serta berperan besar dalam pengelolaan dan aktivitas grup tersebut. Penyelidikan ini dilakukan dengan berkoordinasi intensif bersama pihak Meta dan Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi).
“Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan oleh Meta karena dianggap melanggar aturan platform. Kami juga terus bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan optimal,” tambah Roberto.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengecam keras keberadaan grup ‘Fantasi Sedarah’ yang viral di berbagai platform media sosial. Ia mendesak agar penindakan hukum segera dilakukan guna mencegah potensi kekerasan seksual di dunia nyata.
“Inilah salah satu bentuk konten yang sangat menjijikkan. Saya meminta kepolisian dan Kemkomdigi untuk segera menelusuri dan menindak tegas para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut,” tegas Sahroni.
Sumber: Divisi Humas Polri