Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Skandal digital dengan tema penyimpangan seksual kembali mencuat ke permukaan. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peran aktif sejumlah individu dalam grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’ , yang digunakan sebagai wadah untuk berbagi konten pornografi ekstrem.
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk admin grup dan beberapa anggota aktif. Salah satu tersangka, berinisial MR , diketahui sebagai pembuat sekaligus pengelola utama grup tersebut sejak Agustus 2024 .
Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji , Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dari pemeriksaan handphone milik MR, ditemukan ratusan konten bermuatan pornografi.
“Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari perangkat HP tersangka MR,” ungkap Himawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
MR diduga menyimpan dan menyebarkan konten tersebut kepada anggota grup lainnya demi mendapatkan kepuasan pribadi. Ia juga menjadi motor penggerak aktivitas menyimpang di dalam grup tersebut.
Selain MR, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial MA , yang menggunakan akun Facebook bernama ‘Rajawali’ . MA dikenal sebagai kontributor aktif dalam grup ini. Dari handphone milik MA, polisi menemukan 66 gambar dan 2 video yang mengandung unsur pornografi.
Grup ‘Fantasi Sedarah’ diketahui beroperasi secara tertutup dan menyebarkan konten-konten yang menampilkan fantasi seksual ekstrem dengan basis hubungan keluarga. Aktivitas ini melibatkan berbagai bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan norma hukum dan moral.
Para tersangka saat ini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi , dengan ancaman hukuman pidana berat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap aktivitas daring yang mencurigakan. Mereka juga meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan grup atau akun media sosial serupa. Penyelidikan terhadap jaringan sejenis masih terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal semacam ini.
Sumber: Divisi Humas Polri