Breakingnewsjabar.com – GARUT | Dalam waktu kurang dari 24 jam, Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil menangkap seorang oknum dokter kandungan berinisial MSF atau I, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien saat pemeriksaan ultrasonografi (USG). Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian dan instansi terkait.
Kapolres Garut menyatakan bahwa penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi dan korban untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Saat ini, sudah ada dua korban yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Terduga pelaku telah diamankan di wilayah Garut dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut.
Menurut Kapolres, proses hukum terhadap pelaku melibatkan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini sesuai dengan Pasal 308 Undang-Undang Kesehatan, yang mengatur bahwa tindak pidana oleh tenaga medis harus mendapatkan rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkes, dan rencananya tim dari Kemenkes akan datang ke Garut besok,” ujar Kapolres Garut, AKBP Fajar.
Ia juga menjelaskan alasan belum menghadirkan pelaku ke publik karena yang bersangkutan masih dalam tahap pemeriksaan mendalam. Selain itu, Polres Garut membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban serupa agar dapat melapor.
“Kami membuka posko pengaduan apabila ada korban lain yang ingin melaporkan kasus serupa ke Polres Garut,” tambah Fajar.
Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Sebagai bentuk respons cepat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah menangguhkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat serta penegakan etika profesi kedokteran. Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mabes Polri juga akan memberikan asistensi guna mempercepat penanganan kasus ini.
Selain itu, Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPS) Mabes Polri turut memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu pemulihan trauma yang dialami.
Sumber: tribratanews.jabar.polri.go.id