Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka
  • Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum
  • Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital
  • Bupati Garut: PDAM Tirta Intan Harus Jadi Contoh Pelayanan Prima untuk Masyarakat
  • Disdik Kota Bandung: Tidak Perlu Penerima Bansos untuk Daftar Jalur Afirmasi RMP
  • Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Taat Hukum dan Hormati Hak Orang Lain
  • Sekda Jabar Tawarkan Kerja Sama Produksi Furikake Lokal untuk Atasi Stunting
  • Generasi Muda NU: Sampaikan Pendapat dengan Santun dan Berakhlakul Karimah
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Kabar Polri»Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kabar Polri

Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Denden darmawanBy Denden darmawan9 April 2025Updated:9 April 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – BEKASI | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus ini dilaporkan pada 3 April 2025 oleh ibu kandung korban.

Tersangka dalam perkara ini adalah EH (52), alias Bapa, yang merupakan ayah kandung dari dua korban berinisial ER dan S, keduanya masih di bawah umur.

“Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2016 hingga 2025 di kediaman mereka yang berlokasi di Jl. Rengas Bandung, Gg. Putri Bundo, Kampung Ceger, RT 002/RW 002, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, Selasa (8/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi, sepulang korban sekolah.

“Tersangka memaksa korban dengan ancaman tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah jika menolak. Selain itu, tersangka juga mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp50.000 serta melarang keras korban untuk menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Tersangka bahkan mengancam, ‘Kalau sampai bilang, jangan anggap saya ayah, dan kamu tidak akan dikasih uang lagi,’” jelas Kombes Pol. Mustofa.

Barang bukti yang telah diamankan penyidik antara lain pakaian milik korban, termasuk baju, celana panjang, dan pakaian dalam wanita.

Dari hasil penyelidikan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu EH alias Bapa bin Maning (Alm).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kasus ini sangat memprihatinkan karena pelaku adalah orang terdekat, yakni ayah kandung korban. Kami pastikan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional dan mendalam untuk memberikan keadilan kepada korban. Kami mengapresiasi keberanian keluarga korban yang melaporkan kasus ini, dan kami imbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber: Mabes Polri

Post Views: 20
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolres Metro JakTim Tegaskan Penyelidikan Kasus Mahasiswa UKI Dilakukan Secara Transparan dan Ilmiah
Next Article Arus Mudik Lancar di Tol Fungsional Japek 2 Selatan: Dirgakkum Korlantas Pantau Langsung
Denden darmawan

Related Posts

Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum

14 Mei 2025

Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Taat Hukum dan Hormati Hak Orang Lain

14 Mei 2025

Generasi Muda NU: Sampaikan Pendapat dengan Santun dan Berakhlakul Karimah

14 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka

Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum

Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

Bupati Garut: PDAM Tirta Intan Harus Jadi Contoh Pelayanan Prima untuk Masyarakat

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka

14 Mei 2025

Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum

14 Mei 2025

Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

14 Mei 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.