Breakingnewsjabar.com – BEKASI | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus ini dilaporkan pada 3 April 2025 oleh ibu kandung korban.
Tersangka dalam perkara ini adalah EH (52), alias Bapa, yang merupakan ayah kandung dari dua korban berinisial ER dan S, keduanya masih di bawah umur.
“Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2016 hingga 2025 di kediaman mereka yang berlokasi di Jl. Rengas Bandung, Gg. Putri Bundo, Kampung Ceger, RT 002/RW 002, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, Selasa (8/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi, sepulang korban sekolah.
“Tersangka memaksa korban dengan ancaman tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah jika menolak. Selain itu, tersangka juga mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp50.000 serta melarang keras korban untuk menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Tersangka bahkan mengancam, ‘Kalau sampai bilang, jangan anggap saya ayah, dan kamu tidak akan dikasih uang lagi,’” jelas Kombes Pol. Mustofa.
Barang bukti yang telah diamankan penyidik antara lain pakaian milik korban, termasuk baju, celana panjang, dan pakaian dalam wanita.
Dari hasil penyelidikan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu EH alias Bapa bin Maning (Alm).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena pelaku adalah orang terdekat, yakni ayah kandung korban. Kami pastikan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional dan mendalam untuk memberikan keadilan kepada korban. Kami mengapresiasi keberanian keluarga korban yang melaporkan kasus ini, dan kami imbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber: Mabes Polri