Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa penyelidikan terkait kematian Kenzha Ezra Walewangko, seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), dilakukan dengan pendekatan yang transparan, profesional, dan berbasis bukti ilmiah.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi relevan serta menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan analisis Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 39 saksi, termasuk perwakilan Rektorat UKI, petugas keamanan kampus, mahasiswa yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), mahasiswa yang mengonsumsi minuman keras bersama korban, penjual minuman keras tempat korban membeli barang tersebut, serta tenaga medis RS UKI yang memberikan pertolongan medis saat korban dibawa oleh petugas keamanan kampus ke rumah sakit.
Namun, Kapolres menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi terkait penyebab kematian korban. Penyidik masih menunggu hasil otopsi dan analisis forensik sebagai dasar utama dalam penyelidikan. Pendekatan yang digunakan dalam kasus ini adalah scientific crime investigation , yang mengutamakan fakta ilmiah dan bukti konkret.
“Untuk memperkuat penyelidikan, kami akan memeriksa lima saksi tambahan sehingga total saksi yang diperiksa mencapai 44 orang,” ujar Kapolres. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap fakta dan bukti yang ditemukan dihadirkan secara objektif demi mengungkap kebenaran.
Kapolres juga menyoroti maraknya spekulasi di media terkait kondisi fisik korban, seperti dugaan patah tulang atau luka-luka. Ia menegaskan bahwa hanya ahli forensik dan ahli otopsi yang berwenang memberikan keterangan resmi terkait penyebab kematian korban.
“Proses penyelidikan ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap langkah akan dipertanggungjawabkan secara hukum, dan kami tidak ingin terpengaruh oleh opini publik maupun spekulasi yang berkembang. Penyebab kematian korban harus didasarkan pada hasil otopsi dan analisis forensik yang valid,” tegas Kapolres.
Pada 26 Maret 2025, pihak kepolisian telah melaksanakan pra-rekonstruksi kasus ini dengan melibatkan saksi-saksi, termasuk mahasiswa, petugas keamanan kampus, dan pihak rumah sakit UKI. Meskipun hasil akhir belum diperoleh, penyelidikan terus berlanjut dengan tujuan mengungkap fakta sebenarnya berdasarkan bukti yang ada.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tahap penyelidikan. Pemeriksaan forensik mendalam menjadi kunci penting dalam menentukan apakah peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dengan pendekatan scientific crime investigation yang teliti, hati-hati, dan bebas dari kepentingan apa pun, Polres Metro Jakarta Timur berharap dapat menyelesaikan perkara ini secara akurat dan adil, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sumber: Mabes Polri