Breakingnewsjabar.com – BANDUNG | Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bogor Kota bersama unit Reskrim Polsek Bogor Utara berhasil menggerebek sebuah lahan kosong di Kampung Keramat, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara pada Senin (28/4/2025) malam. Penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga terkait penumpukan sejumlah kendaraan di lahan tersebut.
Hasil penggerebekan menunjukkan bahwa sebanyak 26 unit sepeda motor ditemukan terparkir di lahan kosong tersebut. Seluruh kendaraan yang diamankan tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan yang sah. Selain itu, penggunaan lahan untuk menyimpan motor-motor ini juga tidak memiliki izin dari RT maupun RW setempat.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa lahan tersebut telah digunakan selama lebih dari dua tahun sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil tarikan oleh debt collector tanpa izin resmi.
“Kami mengamankan 26 unit kendaraan roda dua dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan status kepemilikan serta keabsahan proses penarikan kendaraan tersebut,” ujar AKP Aji Riznaldi dalam keterangannya melalui akun Instagram Humas Polresta Bogor Kota, Selasa (29/4/2025).
Dalam video yang dibagikan, terlihat puluhan sepeda motor yang terparkir rapi, beberapa di antaranya tertutup terpal biru. Petugas kepolisian tampak memindahkan satu per satu sepeda motor tersebut ke atas mobil derek untuk dibawa ke kantor Polresta Bogor Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Seluruh kendaraan diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap praktik penarikan kendaraan yang tidak sah. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan melalui hotline nomor Lapor Pa Kapolresta di 085889110110,” tutupnya.
Sumber: tribratanews.jabar.polri.go.id