Breakingnewsjabar.com – PEKANBARU | Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers di Kantor Pemerintah Kota Tenayan Raya pada Selasa (15/4/2025), pukul 14.00 WIB, untuk merilis tiga kasus penting yang berkaitan dengan pengelolaan sampah ilegal dan pemerasan. Dalam kegiatan ini, hadir Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kabid Humas Polda Riau KBP Anom, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, Wakil Walikota, serta Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan bahwa ketiga kasus ini menjadi perhatian serius dari pimpinan, termasuk Kapolda Riau, dan merupakan bagian dari program nasional dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
“Polresta Pekanbaru merilis tiga perkara terkait pengelolaan sampah ilegal yang menjadi atensi pimpinan, termasuk Kapolda, dan sejalan dengan program Presiden. Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pengelolaan sampah secara ilegal,” ujar Kombes Jeki.
Menurutnya, ada tiga laporan polisi model A dalam kasus ini. Tindak pidana tersebut melibatkan pelanggaran norma, standar, dan prosedur pengelolaan sampah yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat, keamanan, serta mencemari lingkungan. Kasus ini merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Tiga tempat kejadian perkara berada di Jalan Siak II, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, serta dua titik di Jalan Usaha Maju, Kecamatan Tenayan Raya,” jelas Kapolresta.
Adapun tiga tersangka dalam kasus ini adalah AAS (20), R (51), dan ZE, yang bekerja sebagai sopir dan pekerja swasta. Mereka kedapatan mengangkut dan membuang sampah tanpa mengikuti prosedur resmi. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi berbeda.
“Motif para tersangka adalah menghemat biaya pengelolaan sampah dengan membuangnya di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang diperuntukkan bagi masyarakat alih-alih ke depo resmi,” tambah Kombes Jeki.
Kasus kedua berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah. Dua laporan polisi model A ditangani oleh Polresta Pekanbaru, yang kemudian akan dilimpahkan kepada Satpol PP Kota Pekanbaru.
“Dua LP model A ini terkait larangan membuang sampah tidak pada tempatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” terang Kapolresta.
Dua lokasi pelanggaran berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binawidya, dan kawasan Tempat Pemakaman Umum Pertamina. Dua tersangka, RMH (22), seorang wiraswasta, dan T (59), sopir, kedapatan membuang sampah sembarangan menggunakan mobil pick-up Daihatsu Grand Max dan Suzuki T120SS.
Selain dua kasus pengelolaan sampah, Polresta juga merilis kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua tersangka, M dan D, pada Rabu (9/4/2025) di Jalan Melur, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
“Para tersangka mengutip uang dari pelaku usaha dengan mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru,” jelas Kombes Jeki.
Barang bukti yang diamankan meliputi 7 lembar fotokopi kwitansi penerimaan berkop DLHK Pekanbaru yang telah diisi, 15 lembar kwitansi kosong, satu buku rekening dan kartu ATM milik tersangka M, stempel palsu DLHK, serta surat tugas bertanggal 29 Januari 2025. Tersangka dijerat Pasal 368, Pasal 263, dan Pasal 378 KUHP.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan bahwa pihaknya menyadari masih lemahnya sosialisasi terkait pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di kalangan masyarakat.
“Memang beberapa waktu lalu, sosialisasi belum berjalan maksimal, terutama di kalangan warga. Namun untuk pelaku usaha, aturan sudah sangat jelas,” ujarnya.
Ia mengapresiasi langkah penegakan hukum oleh kepolisian terhadap para pelaku, termasuk mereka yang terlibat dalam pengutipan ilegal dan pembuangan sampah oleh badan usaha.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah menangkap pelaku pungli dan pihak badan usaha yang membuang sampah sembarangan. Ini langkah luar biasa,” ujar Agung.
Walikota juga mengimbau masyarakat untuk segera membentuk LPS di lingkungannya guna menghindari jeratan pidana, serta membuang sampah sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Jam buang sampah ditetapkan mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB, sedangkan pengangkutan dilakukan mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB,” tegasnya.
Agung berharap Polresta Pekanbaru dapat mempertimbangkan pemberian restorative justice bagi pelaku pelanggaran ringan, kecuali dalam kasus pemerasan atau penipuan.
“Kami berharap para tersangka yang hanya membuang sampah sembarangan bisa diberikan keadilan restoratif, karena ini bisa menjadi momen edukasi, bukan hanya hukuman,” tutupnya. (AH)
Sumber: Mabes Polri