Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka
  • Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum
  • Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital
  • Bupati Garut: PDAM Tirta Intan Harus Jadi Contoh Pelayanan Prima untuk Masyarakat
  • Disdik Kota Bandung: Tidak Perlu Penerima Bansos untuk Daftar Jalur Afirmasi RMP
  • Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Taat Hukum dan Hormati Hak Orang Lain
  • Sekda Jabar Tawarkan Kerja Sama Produksi Furikake Lokal untuk Atasi Stunting
  • Generasi Muda NU: Sampaikan Pendapat dengan Santun dan Berakhlakul Karimah
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Nasional»Peran Pegawai Wilmar Group Terungkap: Pemberi Suap dalam Kasus Korupsi CPO
Nasional

Peran Pegawai Wilmar Group Terungkap: Pemberi Suap dalam Kasus Korupsi CPO

Denden darmawanBy Denden darmawan16 April 2025Updated:16 April 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Muhammad Syafei , Head of Social Security and License Wilmar Group, memainkan peran sentral sebagai pemberi dana suap senilai Rp60 miliar dalam kasus vonis lepas terkait persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan kronologi aliran dana tersebut.

Awalnya, permintaan untuk “mengurus” perkara disampaikan oleh Wahyu Gunawan , Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepada Ariyanto Bakri , pengacara tiga korporasi besar yang menjadi terdakwa dalam kasus ini—PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. Wahyu meminta Ariyanto menyiapkan dana sebesar Rp60 miliar sebagai imbalan untuk memastikan vonis lepas atas perkara tersebut.

Ariyanto kemudian melaporkan permintaan itu kepada rekannya, Marcella Santoso , salah satu tersangka dalam kasus ini. Marcella lalu menghubungi Muhammad Syafei dari Wilmar Group dan menyanggupi untuk menyiapkan dana tersebut dalam bentuk mata uang asing, yakni SGD atau USD.

Tiga hari setelah komunikasi awal, Syafei kembali menghubungi Marcella untuk mengonfirmasi bahwa dana yang diminta telah tersedia. Ia kemudian menanyakan lokasi penyerahan uang suap tersebut. Marcella meminta Syafei berkoordinasi langsung dengan Ariyanto Bakri.

Menurut Qohar, pertemuan antara Ariyanto dan Syafei berlangsung di sebuah tempat parkir di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Syafei menyerahkan uang suap kepada Ariyanto. Uang itu kemudian dibawa oleh Ariyanto ke rumah Wahyu Gunawan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Para tersangka meliputi:

  1. Muhammad Arif Nuryanta – Ketua PN Jakarta Selatan saat itu.
  2. Marcella Santoso – Pengacara korporasi.
  3. Ariyanto Bakri – Pengacara korporasi.
  4. Wahyu Gunawan – Panitera Muda PN Jakarta Utara.
  5. Djuyamto – Salah satu hakim majelis pemberi vonis lepas.
  6. Agam Syarif Baharuddin – Hakim majelis.
  7. Ali Muhtarom – Hakim majelis.
  8. Muhammad Syafei – Head of Social Security and License Wilmar Group.

Abdul Qohar menyebut bahwa uang suap senilai Rp60 miliar itu diberikan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Muhammad Arif Nuryanta , yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui perantara Wahyu Gunawan.

Qohar menegaskan bahwa Arif Nuryanta memanfaatkan jabatannya untuk mengatur vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan jaringan panitera dan hakim, serta dukungan finansial dari pihak korporasi.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250416080548-12-1219226/kejagung-ungkap-peran-pegawai-wilmar-tersangka-vonis-kasus-migor

Post Views: 20
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBelum Dibayar Sejak Februari, Mitra MBG Kalibata Adukan Yayasan ke Polisi
Next Article Polresta Pekanbaru Tangani Tiga Kasus Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pemerasan
Denden darmawan

Related Posts

Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum

14 Mei 2025

Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Taat Hukum dan Hormati Hak Orang Lain

14 Mei 2025

Generasi Muda NU: Sampaikan Pendapat dengan Santun dan Berakhlakul Karimah

14 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka

Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum

Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

Bupati Garut: PDAM Tirta Intan Harus Jadi Contoh Pelayanan Prima untuk Masyarakat

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka

14 Mei 2025

Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum

14 Mei 2025

Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

14 Mei 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.