Breakingnewsjabar.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Muhammad Syafei , Head of Social Security and License Wilmar Group, memainkan peran sentral sebagai pemberi dana suap senilai Rp60 miliar dalam kasus vonis lepas terkait persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan kronologi aliran dana tersebut.
Awalnya, permintaan untuk “mengurus” perkara disampaikan oleh Wahyu Gunawan , Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepada Ariyanto Bakri , pengacara tiga korporasi besar yang menjadi terdakwa dalam kasus ini—PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. Wahyu meminta Ariyanto menyiapkan dana sebesar Rp60 miliar sebagai imbalan untuk memastikan vonis lepas atas perkara tersebut.
Ariyanto kemudian melaporkan permintaan itu kepada rekannya, Marcella Santoso , salah satu tersangka dalam kasus ini. Marcella lalu menghubungi Muhammad Syafei dari Wilmar Group dan menyanggupi untuk menyiapkan dana tersebut dalam bentuk mata uang asing, yakni SGD atau USD.
Tiga hari setelah komunikasi awal, Syafei kembali menghubungi Marcella untuk mengonfirmasi bahwa dana yang diminta telah tersedia. Ia kemudian menanyakan lokasi penyerahan uang suap tersebut. Marcella meminta Syafei berkoordinasi langsung dengan Ariyanto Bakri.
Menurut Qohar, pertemuan antara Ariyanto dan Syafei berlangsung di sebuah tempat parkir di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Syafei menyerahkan uang suap kepada Ariyanto. Uang itu kemudian dibawa oleh Ariyanto ke rumah Wahyu Gunawan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Para tersangka meliputi:
- Muhammad Arif Nuryanta – Ketua PN Jakarta Selatan saat itu.
- Marcella Santoso – Pengacara korporasi.
- Ariyanto Bakri – Pengacara korporasi.
- Wahyu Gunawan – Panitera Muda PN Jakarta Utara.
- Djuyamto – Salah satu hakim majelis pemberi vonis lepas.
- Agam Syarif Baharuddin – Hakim majelis.
- Ali Muhtarom – Hakim majelis.
- Muhammad Syafei – Head of Social Security and License Wilmar Group.
Abdul Qohar menyebut bahwa uang suap senilai Rp60 miliar itu diberikan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Muhammad Arif Nuryanta , yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui perantara Wahyu Gunawan.
Qohar menegaskan bahwa Arif Nuryanta memanfaatkan jabatannya untuk mengatur vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan jaringan panitera dan hakim, serta dukungan finansial dari pihak korporasi.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250416080548-12-1219226/kejagung-ungkap-peran-pegawai-wilmar-tersangka-vonis-kasus-migor