Breakingnewsjabar.com – JAKARAT | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Pelaku dan korban berasal dari berbagai kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa, hingga aparat. Judi online telah menyebar ke seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang usia atau latar belakang. Meskipun sebagian besar taruhan dilakukan dalam nominal kecil, frekuensi yang tinggi mencerminkan adanya kecanduan dan tekanan ekonomi yang signifikan.
Dalam operasi terbaru, Polri berhasil menetapkan dua tersangka, yakni OHW dan H, yang diduga kuat mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi situs judi online. Dana hasil kejahatan tersebut dikumpulkan, diputar melalui perusahaan, lalu disebar ke berbagai pihak terkait dengan tujuan menyulitkan pelacakan, sebuah teknik yang dikenal sebagai layering .
“Dari pengungkapan ini, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut meliputi dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.
Modus operandi para tersangka terbilang kompleks dan canggih. Mereka menyalurkan dana hasil perjudian ke berbagai rekening nomine, menggunakan teknologi payment gateway , QRIS, dan bahkan mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana. Para pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polri menyampaikan apresiasi kepada Menko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, serta semua pihak yang terlibat dalam investigasi gabungan ini. Operasi ini menjadi langkah penting dalam upaya panjang memberantas judi online di Indonesia. Polri menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus dilanjutkan hingga praktik judi online benar-benar hilang dari Tanah Air.
“Polri mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming judi online dan tetap aktif melaporkan indikasi aktivitas ilegal tersebut. Pengawasan terhadap anak-anak dan generasi muda harus diperketat agar mereka tidak terpapar dampak buruk praktik perjudian digital. Mari bersama-sama menjaga masa depan bangsa dari kejahatan yang merusak fondasi sosial ini,” tambah Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.
Sumber: Divisi Humas Polri