Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kenal Pamit Dirreskrimsus Lama dan Baru, Wujud Apresiasi dan Silaturahmi
  • Estafet Kepemimpinan di Bidang Dokkes Polda Jabar, Kapolda Jabar Pimpin Sertijab
  • Mutasi Jabatan di Polda Jabar, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Resmi Berganti
  • Jabar Luncurkan MPLS 2025 Berbasis Program Gapura Panca Waluya untuk Cetak Generasi Unggul
  • Gubernur Jabar Teken Komitmen Antikorupsi di Rakor Nasional KPK 2025
  • BNN RI Usulkan Tambahan Anggaran Rp 1,14 Triliun untuk Dukung Program P4GN 2026
  • Wagub Jabar Minta Industri Fesyen Lokal Go Internasional
  • Bupati Bogor Apresiasi Kolaborasi dengan Dunia Usaha dalam Program Lingkungan
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Info jabar»Samsat Tidak Berhak Melaporkan Kasus Penipuan Kendaraan, Ini Alasannya
Info jabar

Samsat Tidak Berhak Melaporkan Kasus Penipuan Kendaraan, Ini Alasannya

Denden darmawanBy Denden darmawan21 Juni 2025Updated:21 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – BANDUNG | Melalui Advokat & Konsultan Hukum Ardi Subarkah, S.H., Law Firm Man In The Street mengeluarkan sebuah legal opinion terkait maraknya kasus penipuan kendaraan bermotor secara daring (online), khususnya yang melibatkan pelaporan oleh pihak Samsat. Opini hukum ini dikeluarkan pada Sabtu (21/6/2025) dan memberikan analisis mendalam mengenai kedudukan hukum Samsat sebagai pelapor dalam perkara penipuan kendaraan bermotor.

Dalam opini tersebut dijelaskan bahwa Samsat tidak memiliki legal standing sebagai pelapor utama dalam tindak pidana penipuan kendaraan bermotor. Hal ini didasarkan atas ketentuan Pasal 108 ayat (1) KUHAP, yang menyebutkan bahwa pelapor adalah orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban dari suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

“Korban langsung dalam kasus ini adalah masyarakat yang mengalami kerugian berupa kehilangan uang dan kendaraan yang tidak bisa diproses legalitasnya. Sementara itu, Samsat hanya bertindak sebagai pihak administratif yang menemukan anomali data kendaraan,” jelas Ardi Subarkah.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa fungsi Samsat sesuai dengan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009, Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012, dan Permendagri No. 23 Tahun 2013 adalah sebagai lembaga yang bertugas melakukan registrasi, verifikasi, dan penerbitan dokumen kendaraan bermotor. Jika ditemukan kendaraan bodong, Samsat wajib memberikan informasi resmi kepada pemilik kendaraan dan merujuk masalah tersebut kepada aparat berwenang, bukan menggantikan posisi korban sebagai pelapor.

Ardi juga menyoroti potensi maladministrasi atau perbuatan melawan hukum yang dapat terjadi jika Samsat mengambil alih pelaporan tanpa melibatkan masyarakat. Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Pasal 1365 KUHPerdata, tindakan seperti itu dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pengabaian hak-hak masyarakat serta penyimpangan dari asas pelayanan publik.

Sebagai rekomendasi, Law Firm Man In The Street menyarankan beberapa langkah penting:

  • Kepolisian agar menerima dan memproses laporan dari masyarakat selaku korban penipuan kendaraan.
  • Samsat sebaiknya:
    • Memberikan surat resmi yang menyatakan bahwa kendaraan terindikasi bodong,
    • Mendampingi korban untuk membuat pelaporan ke aparat penegak hukum,
    • Tidak menggantikan posisi korban sebagai pelapor utama.
  • Masyarakat dapat mengadukan Samsat ke Ombudsman RI apabila merasa hak-haknya diabaikan.
  • Dalam kasus yang menimbulkan kerugian nyata, masyarakat berhak mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata terhadap institusi Samsat.

Opini hukum ini diharapkan menjadi acuan bagi aparat terkait dalam menegakkan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam penanganan kasus penipuan kendaraan bermotor. Tegas Ardi.

Post Views: 85
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDede Farhan Aulawi Soroti Kerusakan Hutan dan Lingkungan Berbasis Green Financial Crime
Next Article Wakil Wali Kota Bandung Serukan Perang terhadap Minol Ilegal: Ancaman Bagi Moral dan Keamanan
Denden darmawan

Related Posts

Jabar Luncurkan MPLS 2025 Berbasis Program Gapura Panca Waluya untuk Cetak Generasi Unggul

11 Juli 2025

Gubernur Jabar Teken Komitmen Antikorupsi di Rakor Nasional KPK 2025

11 Juli 2025

Wagub Jabar Minta Industri Fesyen Lokal Go Internasional

11 Juli 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Kenal Pamit Dirreskrimsus Lama dan Baru, Wujud Apresiasi dan Silaturahmi

Estafet Kepemimpinan di Bidang Dokkes Polda Jabar, Kapolda Jabar Pimpin Sertijab

Mutasi Jabatan di Polda Jabar, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Resmi Berganti

Jabar Luncurkan MPLS 2025 Berbasis Program Gapura Panca Waluya untuk Cetak Generasi Unggul

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Kenal Pamit Dirreskrimsus Lama dan Baru, Wujud Apresiasi dan Silaturahmi

12 Juli 2025

Estafet Kepemimpinan di Bidang Dokkes Polda Jabar, Kapolda Jabar Pimpin Sertijab

12 Juli 2025

Mutasi Jabatan di Polda Jabar, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Resmi Berganti

12 Juli 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.