Breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Satgas PKL Kota Bandung dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Banda dan sekitarnya, termasuk area GOR Saparua. Penertiban ini bertujuan untuk menata ulang kawasan publik agar tetap bersih, tertib, dan tidak mengganggu hak pengguna jalan serta kenyamanan umum.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif lintas instansi dan kewilayahan demi menjaga ketertiban kota.
“Kami hadir bukan untuk mempersulit pedagang, melainkan untuk menata agar semua pihak bisa nyaman. Jalan Banda sudah masuk zona merah berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 dan Perda Nomor 9 Tahun 2019, sehingga tidak diperbolehkan ada aktivitas PKL di area tersebut,” tegas Rasdian saat berada di Kawasan GOR Saparua, Kota Bandung, (19/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa untuk kawasan Jalan Ambon yang termasuk zona kuning, pendekatan yang dilakukan masih bersifat persuasif.
“Kami telah berdiskusi dengan koordinator PKL dan meminta adanya komitmen yang jelas. Setelah berjualan, lokasi harus dibersihkan, tidak boleh ada gerobak atau tenda yang ditinggalkan. Tidak bisa sembarangan atau mengikuti kehendak sendiri,” tambahnya.
Rasdian berharap ada kesadaran dari para pedagang dan koordinator untuk menyusun sistem berjualan yang lebih teratur.
“Waktu operasional, hari libur untuk pembersihan, dan larangan mendirikan tempat permanen harus disepakati. Kami akan minta komitmen itu dikunci, dan tidak boleh ada PKL baru,” kata Rasdian.
Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Yayan Ruyandi, menambahkan bahwa penertiban dimulai dengan apel gabungan yang melibatkan 185 personel Satpol PP Kota Bandung dan 25 personel dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
“Target Operasi (TO) kami jelas, Jalan Banda harus clear dari segala bentuk PKL. Bila ditemukan, langsung ditertibkan,” ujar Yayan.
Ia juga menjelaskan bahwa selain Jalan Banda, perhatian juga diberikan pada Jalan Ambon, Jalan Halmahera, dan Jalan Aceh. Namun, untuk wilayah tersebut, Satpol PP masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan karena termasuk dalam zona kuning.
“Kami juga mengundang unsur kewilayahan dari kecamatan, kelurahan, Koramil, dan Polsek, karena mereka memiliki tanggung jawab langsung atas wilayah. Kolaborasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan di lapangan,” tambahnya.
Penertiban berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 21.30 WIB, dan dilanjutkan dengan patroli gabungan bersama unsur kewilayahan.
Dalam waktu dekat, Satpol PP Provinsi Jawa Barat juga akan memasang plang peringatan di area GOR Saparua sebagai bentuk larangan berjualan di atas aset milik Pemda Provinsi Jabar.
“Penertiban ini bukan akhir, tapi awal dari sistem penataan yang berkelanjutan. Kami ingin kawasan ini tetap bersih dan tidak kembali ke kondisi semrawut seperti sebelumnya. Mari kita wujudkan Bandung yang aman, nyaman, bersih, dan tertib,” imbau Yayan.
Sumber: HumasJabar