Breakingnewsjabar.com – TASIKMALAYA | Tim Gabungan (Timgab) Pemenangan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 03, Ai Diantani Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, menyampaikan sikap resmi terkait penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya. Dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (20/4/2025), tim gabungan partai koalisi Ai-Iip menegaskan kesiapannya untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kontestasi PSU yang telah dilaksanakan pada Sabtu (19/4/2025).
Juru Bicara Tim Gabungan Partai Koalisi Pemenangan Ai-Iip, H. Aep Syaripudin, menjelaskan bahwa pihaknya menilai penyelenggaraan PSU berlangsung dengan sejumlah masalah serius. Menurutnya, ada indikasi pelanggaran yang dinilai “sangat barbar” dalam proses kampanye hingga pelaksanaan PSU.
“Kami menyikapi carut-marutnya penyelenggaraan PSU, termasuk dalam proses kampanye yang sarat dengan praktik-praktik tidak wajar untuk menarik simpati masyarakat,” ungkap Aep. Ia menambahkan bahwa langkah gugatan ke MK akan dilakukan secara resmi melalui tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 03.
“Ada beberapa hal yang kami anggap sebagai anomali dan di luar kebiasaan dalam penyelenggaraan PSU. Kami sudah mencermati seluruh prosesnya, dan ini menjadi dasar kami untuk mengajukan gugatan ke MK,” ujarnya.
Aep menjelaskan bahwa bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut telah diserahkan kepada tim kuasa hukum pasangan Ai-Iip. Untuk memperkuat langkah hukum, tim juga berkoordinasi dengan kuasa hukum tingkat pusat.
“Kami telah menyerahkan semua bahan gugatan kepada tim kuasa hukum, baik lokal maupun pusat. Selanjutnya, sesuai tahapan, kami akan mengajukan gugatan ke MK,” tegasnya.
Menurut Aep, tim pemenangan pasangan Ai-Iip belum menerima hasil PSU karena dinilai penuh dengan ketidakwajaran. Ia juga menyoroti adanya kondisi-kondisi tidak wajar selama pelaksanaan PSU, meskipun tidak merinci secara detail dalam pernyataannya.
“Kami menemukan sejumlah hal yang sangat tidak wajar selama PSU. Semua bahan dan data pendukung telah disiapkan untuk proses gugatan,” tambahnya.
Terkait hasil hitung cepat (quick count) PSU yang telah diumumkan, Aep menyatakan bahwa tim pemenangan Ai-Iip telah bekerja maksimal dalam mendukung pasangan calon mereka. Namun, ia menegaskan bahwa hasil tersebut tidak akan diterima jika ada indikasi pelanggaran serius dalam penyelenggaraan PSU.
Sumber: kabarsingaparna.pikiran-rakyat.com