Breakingnewsjabar.com – KABUPATEN TASIKMALAYA | Pemandangan memprihatinkan terlihat di sepanjang Jalan Raya Pemda, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, pada Jumat, 25 April 2025. Tumpukan sampah liar yang tidak terkelola semakin menggunung dan mencemari lingkungan. Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga tetapi juga menimbulkan bau busuk menyengat hingga radius beberapa meter. Ironisnya, lokasi penumpukan sampah ini berada di jalur utama menuju Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Kantor Kecamatan Singaparna, yang seharusnya menjadi cerminan kebersihan dan ketertiban.
Pantauan lapangan menunjukkan bahwa tumpukan sampah tersebut didominasi oleh limbah rumah tangga seperti plastik, sisa makanan, kardus, dan sampah basah yang cepat membusuk. Tidak ada tanda-tanda upaya pengelolaan atau pembersihan dari pihak terkait, sehingga Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal ini tampak seperti lokasi pembuangan permanen bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Warga setempat mengungkapkan keresahan mereka terhadap kondisi ini. Dedi (43), seorang pedagang di sekitar lokasi, mengatakan bahwa masalah sampah tersebut sudah berlangsung lama tanpa ada penanganan serius dari dinas terkait.
“Setiap hari makin banyak sampahnya. Biasanya orang buang malam-malam, paginya sudah menggunung. Baunya sangat parah, apalagi kalau hujan. Kami jadi malu kalau ada tamu atau orang luar lewat sini, padahal ini dekat kantor bupati,” keluh Dedi.
Menanggapi hal ini, Kepala UPTD Kebersihan Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Ruidanan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengangkutan sampah di lokasi tersebut sebanyak tiga kali, bahkan sempat melakukan pengurugan dengan batu kecil untuk mengurangi dampak visual. Namun, tindakan ini belum efektif karena sampah terus dibuang secara ilegal.
“Sudah tiga kali kami angkut, tapi tetap saja ada yang membuang sampah di sana,” ujar Dadan. Ia menambahkan bahwa rencana pengangkutan rutin akan dilanjutkan, disertai musyawarah bersama Camat, Kepala Desa, Ketua RW, dan Ketua RT setempat untuk mencari solusi jangka panjang.
“Tentunya, selain sampah yang membayar retribusi, penanganan sampah di lokasi ini seharusnya menjadi tanggung jawab desa atau masyarakat setempat,” tegas Dadan.
Sebagai langkah pencegahan, UPTD Kebersihan berencana memasang plang larangan membuang sampah di area tersebut. Dadan juga mengingatkan masyarakat akan sanksi tegas bagi pelanggar, berupa denda hingga Rp 50 juta atau pidana kurungan selama enam bulan sesuai peraturan daerah.
Lebih lanjut, Dadan menduga bahwa sampah liar ini berasal dari aktivitas pasar di sekitar lokasi. “Kalau melihat jenis sampahnya, kemungkinan besar dibuang oleh warga pasar. Saya mengimbau agar tidak membuang sampah di lokasi itu dan membuang sampah pada tempatnya,” pungkasnya.
Sumber: https://kabarsingaparna.pikiran-rakyat.com/kabar-singaparna/pr-3239272853/tumpukan-sampah-liar-di-sekitar-pusat-pemerintahan-tasikmalaya-jadi-sorotan