Breakingnewsjabar.com – KAB. BOGOR | Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti sejumlah Instruksi Presiden (Inpres) melalui rapat yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati, Cibinong, pada Selasa (15/4/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade.
Beberapa Inpres yang menjadi fokus pembahasan antara lain Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan. Selain itu, juga dibahas Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang pendayagunaan penyuluh pertanian dalam rangka percepatan swasembada pangan, serta Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.
Dalam arahannya, Jaro Ade menjelaskan bahwa daerah diminta untuk menyediakan dukungan program, anggaran, dan dokumen perizinan terkait pembangunan jaringan irigasi. Selain itu, Pemdakab Bogor juga bertugas untuk memastikan ketersediaan lahan siap bangun, akses pendukung, serta penguatan kelembagaan pengelolaan irigasi.
“Setelah serah terima hasil kegiatan dari pemerintah pusat, daerah harus melakukan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi secara berkelanjutan,” ujar Jaro Ade.
Mengenai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 , Jaro Ade menekankan pentingnya percepatan pencapaian swasembada pangan melalui pendayagunaan penyuluh pertanian. Untuk itu, Pemdakab Bogor diminta untuk menyiapkan data dan memfasilitasi pengalihan ASN penyuluh pertanian dari kabupaten/kota kepada Kementerian Pertanian. Selain itu, tugas lainnya termasuk menugaskan penyuluh pertanian mendukung swasembada pangan, membina kelembagaan petani, meningkatkan fungsi balai penyuluhan, serta memutakhirkan data pertanian bersama Kementerian Pertanian.
Sementara itu, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 menginstruksikan langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing instansi untuk mendukung pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.
“Inpres ini bertujuan untuk memperkuat Cadangan Beras Pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional, mencapai swasembada beras, serta meningkatkan pendapatan petani,” tambah Jaro Ade.
Untuk memastikan pelaksanaan instruksi tersebut berjalan optimal, Jaro Ade menyatakan bahwa Pemdakab Bogor akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengadaan dan pengelolaan gabah/beras serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.
Sumber: HumasJabar