Breakingnewsjabar.com – KABUPATEN TASIKMALAYA | Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah kepada Polda Jawa Barat. Dana hibah yang sedang disorot berasal dari APBD Tahun Anggaran 2023 dan dialokasikan untuk sejumlah lembaga keagamaan di wilayah tersebut. Namun, belakangan penggunaannya menjadi sorotan dan masuk dalam radar investigasi oleh pihak kepolisian.
Asisten Daerah (Asda) II Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Tasikmalaya, Asep Gunadi (Asgun), menegaskan bahwa Pemkab menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di tingkat kepolisian. Di sisi lain, pemerintah daerah sedang melakukan evaluasi internal dengan memperketat regulasi terkait penyaluran dana hibah.
“Proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Fokus kami saat ini adalah menyempurnakan Peraturan Bupati (Perbup) tentang hibah agar tidak ada lagi celah yang dapat menimbulkan masalah di masa depan,” ujar Asep, yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Kesbangpol Kabupaten Tasikmalaya, pada Jumat, 25 April 2025.
Menurutnya, revisi Perbup bertujuan untuk memperjelas kriteria penerima hibah, terutama bagi lembaga keagamaan, sehingga alokasi anggaran lebih transparan dan tepat sasaran. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara aturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami sedang membahas aspek kelembagaan, mana yang layak menerima hibah secara berkelanjutan dan mana yang tidak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan administratif atau pelanggaran hukum,” tambahnya.
Asep menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk pembelaan, melainkan upaya pembenahan sistem untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Ia berharap penyempurnaan Perbup ini menjadi langkah preventif agar pengelolaan dana hibah ke depan lebih akuntabel dan bebas dari persoalan hukum.
“Intinya, kami mendukung proses hukum yang sedang berlangsung, dan di saat yang sama, kami memperbaiki regulasi internal,” tutupnya.
Sementara itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah senilai hampir Rp30 miliar. Di antaranya, tujuh lembaga belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban dengan total nilai mencapai Rp550 juta. Bahkan, satu lembaga sama sekali tidak mengajukan pencairan dana, meninggalkan anggaran sebesar Rp50 juta yang tidak terserap.
Polda Jabar terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus ini. Sejauh ini, sebanyak 12 orang telah dimintai klarifikasi, termasuk pejabat dari Badan Kesbangpol, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta perencanaan daerah. Polisi juga berencana memanggil sejumlah penerima hibah untuk pendalaman dokumen dan keterangan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rohmawan, menjelaskan bahwa penyelidikan masih berada dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan dokumen pendukung.
“Kami terus mendalami proses penyaluran dan penggunaan dana hibah tersebut. Jika ditemukan bukti kuat, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya dalam siaran pers di Polda Jabar.
Sumber: https://kabarsingaparna.pikiran-rakyat.com/kabar-singaparna/pr-3239272745/pemkab-tasikmalaya-tegaskan-serahkan-sepenuhnya-penyelidikan-hibah-ke-polda-jabar