Breakingnewsjabar.com – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menyampaikan lima kewajiban yang harus dipenuhi oleh Israel terhadap Palestina dalam sidang Pengadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, Rabu (30/4/2025). Dalam pernyataannya, Sugiono menegaskan bahwa kewajiban ini didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat.
“Pertama, Indonesia menegaskan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk mematuhi pasal-pasal yang mengatur penyediaan kebutuhan dasar bagi penduduk sipil di wilayah Palestina yang dijajah, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 dan 55 Konvensi Jenewa Keempat,” ujar Sugiono. Ia menjelaskan bahwa Israel harus memastikan penduduk Palestina mendapatkan akses terhadap makanan, layanan medis, air bersih, dan kebutuhan penting lainnya.
“Kedua, Israel berkewajiban untuk menyetujui dan mendukung skema bantuan kemanusiaan yang bertujuan memenuhi kebutuhan dasar warga Palestina, sesuai dengan Pasal 38, 59, dan 62 Konvensi Jenewa Keempat,” tambah Sugiono.
Ketiga, Israel wajib melindungi fasilitas medis, tenaga kesehatan, serta hak-hak warga Palestina untuk mendapatkan layanan kesehatan. “Israel harus memastikan rumah sakit tidak diserang dan tenaga medis dapat bekerja tanpa ancaman atau gangguan,” tegas Sugiono. Ia juga menyoroti pelanggaran serius terhadap kewajiban ini, seperti serangan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza pada tahun 2023, yang menjadi bukti nyata ketidakpatuhan Israel terhadap hukum internasional.
Keempat, Indonesia menekankan larangan bagi Israel untuk melakukan hukuman kolektif terhadap warga Palestina, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat. Hukuman kolektif, seperti serangan besar-besaran terhadap warga Gaza, adalah pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.
Kelima, Sugiono menegaskan bahwa Israel dilarang melakukan pemindahan paksa terhadap warga Palestina sesuai dengan Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat. “Tindakan evakuasi hanya dapat dilakukan jika ada alasan militer yang mendesak, dan itu pun harus bersifat sementara serta tidak merugikan hak-hak penduduk sipil,” ucap Sugiono.
Dengan penyampaian ini, Indonesia berharap Pengadilan Internasional dapat memastikan Israel mematuhi kewajiban-kewajiban tersebut demi melindungi hak asasi manusia dan martabat warga Palestina.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/04/30/23344421/indonesia-sampaikan-5-kewajiban-israel-terhadap-palestina-di-sidang