Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka
  • Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum
  • Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital
  • Bupati Garut: PDAM Tirta Intan Harus Jadi Contoh Pelayanan Prima untuk Masyarakat
  • Disdik Kota Bandung: Tidak Perlu Penerima Bansos untuk Daftar Jalur Afirmasi RMP
  • Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Taat Hukum dan Hormati Hak Orang Lain
  • Sekda Jabar Tawarkan Kerja Sama Produksi Furikake Lokal untuk Atasi Stunting
  • Generasi Muda NU: Sampaikan Pendapat dengan Santun dan Berakhlakul Karimah
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Internasional»Indonesia Tegaskan Lima Kewajiban Israel di Sidang ICJ untuk Lindungi Hak Warga Palestina
Internasional

Indonesia Tegaskan Lima Kewajiban Israel di Sidang ICJ untuk Lindungi Hak Warga Palestina

Denden darmawanBy Denden darmawan3 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menyampaikan lima kewajiban yang harus dipenuhi oleh Israel terhadap Palestina dalam sidang Pengadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, Rabu (30/4/2025). Dalam pernyataannya, Sugiono menegaskan bahwa kewajiban ini didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat.

“Pertama, Indonesia menegaskan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk mematuhi pasal-pasal yang mengatur penyediaan kebutuhan dasar bagi penduduk sipil di wilayah Palestina yang dijajah, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 dan 55 Konvensi Jenewa Keempat,” ujar Sugiono. Ia menjelaskan bahwa Israel harus memastikan penduduk Palestina mendapatkan akses terhadap makanan, layanan medis, air bersih, dan kebutuhan penting lainnya.

“Kedua, Israel berkewajiban untuk menyetujui dan mendukung skema bantuan kemanusiaan yang bertujuan memenuhi kebutuhan dasar warga Palestina, sesuai dengan Pasal 38, 59, dan 62 Konvensi Jenewa Keempat,” tambah Sugiono.

Ketiga, Israel wajib melindungi fasilitas medis, tenaga kesehatan, serta hak-hak warga Palestina untuk mendapatkan layanan kesehatan. “Israel harus memastikan rumah sakit tidak diserang dan tenaga medis dapat bekerja tanpa ancaman atau gangguan,” tegas Sugiono. Ia juga menyoroti pelanggaran serius terhadap kewajiban ini, seperti serangan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza pada tahun 2023, yang menjadi bukti nyata ketidakpatuhan Israel terhadap hukum internasional.

Keempat, Indonesia menekankan larangan bagi Israel untuk melakukan hukuman kolektif terhadap warga Palestina, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat. Hukuman kolektif, seperti serangan besar-besaran terhadap warga Gaza, adalah pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.

Kelima, Sugiono menegaskan bahwa Israel dilarang melakukan pemindahan paksa terhadap warga Palestina sesuai dengan Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat. “Tindakan evakuasi hanya dapat dilakukan jika ada alasan militer yang mendesak, dan itu pun harus bersifat sementara serta tidak merugikan hak-hak penduduk sipil,” ucap Sugiono.

Dengan penyampaian ini, Indonesia berharap Pengadilan Internasional dapat memastikan Israel mematuhi kewajiban-kewajiban tersebut demi melindungi hak asasi manusia dan martabat warga Palestina.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/04/30/23344421/indonesia-sampaikan-5-kewajiban-israel-terhadap-palestina-di-sidang

Post Views: 17
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHarapan Baru bagi Anak-anak Gaza: Dua Gadis Palestina Diterbangkan ke Inggris untuk Pengobatan
Next Article Dede Farhan Aulawi Bicara Jadi Narasumber Duta Anti HIV/AIDS Kota Bandung*
Denden darmawan

Related Posts

Puan Maharani Pimpin PUIC 2025: Indonesia Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

14 Mei 2025

Jurnalis Palestina Hassan Islayh Tewas Dalam Serangan Israel di Rumah Sakit: Target Kedua Kalinya

14 Mei 2025

Utusan Palestina Tuduh Israel Gunakan Kelaparan sebagai Senjata di Gaza

14 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka

Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum

Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

Bupati Garut: PDAM Tirta Intan Harus Jadi Contoh Pelayanan Prima untuk Masyarakat

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka

14 Mei 2025

Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum

14 Mei 2025

Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

14 Mei 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.