Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) , Nicke Widyawati , mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/3/2025) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE .
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Nicke tidak bisa hadir pada Senin (10/3/2025).
“Sdr. Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto , melalui pesan tertulis, Senin (17/3/2025).
“Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kerja Sama Jual Beli Gas antara PT PGN dengan PT IAE,” tambahnya.
Materi Pemeriksaan Masih Dirahasiakan
Hingga saat ini, Tessa Mahardhika belum dapat menyampaikan materi yang hendak didalami oleh tim penyidik terhadap Nicke. Biasanya, KPK akan mengungkapkan detail materi pemeriksaan sesaat setelah proses pemeriksaan selesai dilaksanakan.
Sebelumnya, pada Senin pekan lalu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi lainnya. Mereka adalah:
- Arif Budiman , Direktur Keuangan PT Pertamina periode 2014-2017.
- Nusantara Suyono , Direktur Keuangan PT PGN periode 2016-April 2018.
- Yenni Andayani , Direktur Gas PT Pertamina periode 2014-2017.
- Desima A. Siahaan , mantan Direktur SDM dan Umum PT PGN.
- Wiko Migantoro , Direktur Utama PT Pertagas.
Selain itu, sejumlah mantan Direktur Utama PT Pertamina juga telah lebih dulu dipanggil untuk diperiksa, termasuk:
- Elia Massa Manik , Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018.
- Dwi Soetjipto , Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017.
Adapun Rini Soemarno , Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019, juga telah menjalani pemeriksaan dalam kasus ini.
Penggeledahan dan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, antara lain:
- Kantor Pusat PT IAE di Jakarta.
- Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta.
- Kantor Pusat PT PGN di Jakarta.
- Rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
- Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi.
- Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.
Selain itu, KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Keduanya adalah:
- Danny Praditya , Direktur Komersial PT PGN.
- Iswan Ibrahim , Direktur Utama PT Isargas.
Latar Belakang Kasus
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) . Audit tersebut menemukan indikasi kerugian negara akibat kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Kerja sama ini diduga melibatkan praktik-praktik yang tidak transparan dan merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, KPK terus mendalami peran para pihak yang terlibat, termasuk para petinggi BUMN yang bertugas selama periode transaksi tersebut.
Harapan Publik atas Penyidikan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan energi besar milik negara, yang memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Masyarakat berharap KPK dapat membongkar semua fakta secara transparan dan profesional.
“Kami berharap KPK dapat mengungkap semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Ini adalah momentum penting untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi di sektor energi,” kata salah satu aktivis antikorupsi.
Penyidikan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor BUMN, sehingga ke depannya praktik serupa tidak terulang.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Tessa Mahardhika.